DEPOK – Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Encep Hidayat mengharamkan politik uang atau sembako saat atau serangan fajar dalam Pilkada 2020.
“Bahwa pemberian dari calon tertentu di pilkada terkait dengan kepentingan politik, seperti uang dan sembako yang diberikan oleh calon tertentu atau perantaranya dengan tujuan agar mereka memilih orang yang memberikan itu, maka itu termasuk kategori ryiswah atau suap, hukumnya haram dan haram ganjarannya neraka,” ujar Encep kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (07/12/2020) pagi.
Encep menambahkan pemberian uang itu dikemas dalam berbagai macam bahasa, kendati demikian tetap hukumnya haram.
Bagaimanpun dikemas dalam berpolitik uang, lanjutnya, tujuannya tetap, agar orang menjadi terpengaruh dengan uang yang diberikan akhirnya memilih dia.
Baca juga: Amankan Pilkada, Polda Banten Terjunkan 4 Ribu Personel
“Mungkin bahasanya uang untuk beli es, uang untuk bensin dan lainnya, tapi tujuannya tetap agar dia dipilih. Itu haram,” tegasnya.
Dalam hadis Rasullolah SAW berbunyi 'Rasullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap serta orang yang menjadi perantara sehingga lahirnya suap menyuap itu’.
"Secara hukum, hukumnya haram karena dilarang oleh Rasullolah SAW,"tambahnya.
Encep mengatakan masyarakat harus membedakan bahwa politik itu tidak juga selalu kotor.
Baca juga: FSGI Minta Tunda Buka Sekolah Tatap Muka di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada
"Politik itu dalam Islam adalah sesuatu yang mulia, namun masyarakat dapat membedakan di dalam politik itu bukan suatu tujuan melainkan politik itu wasilah untuk mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT,” terangnya.