ADVERTISEMENT

Taushiyah Akhir Tahun MUI Minta Koruptor Dihukum yang Lebih Berat

Kamis, 24 Desember 2020 15:01 WIB

Share
Taushiyah Akhir Tahun MUI Minta Koruptor Dihukum yang Lebih Berat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA. CO. ID – Menjelang pergantian tahun baru,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taushiyah. 

Pergantian tahun merupakan sunnatullah dan hendaknya menjadi muhasabah bagi perjalanan bangsa Indonesia ke depan. 

Untuk itu, setelah mencermati permasalahan yang dihadapi umat dan bangsa Indonesia selama tahun 2020, terutama masalah sosial-keagamaan dan keumatan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan taushiyah. 

Baca juga: MUI Minta Pergantian Tahun Baru Sebagai Momentum Untuk Muhasabah

Taushiyah tersebut disampaikan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal H. Amirsyah Tambunan dalam keterangannya lewat daring, Kamis (24/12 /2020). 

MUI menyoroti tentang rendahnya keteladanan moral dari para pejabat publik masih menjadi fakta yang tidak bisa dipungkiri. Kasus korupsi, kasus asusila dan kasus penyalahgunaan narkoba banyak menerpa para pejabat publik di negeri ini.

"Lemahnya sistem hukum yang ada menjadikan tidak munculnya efek jera di tengah masyarakat, sehingga kasus serupa terus saja terjadi lagi. Oleh karena itu, MUI mendorong agar diberlakukan hukuman yang lebih berat bagi para pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi, tindakan asusila, dan penyalahgunaan narkoba, " terang Miftachul. 

Baca juga: DPP MUI Imbau Aksi Demo FPI '1812' Besok Tak Berlebihan

Khusus terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik agar diberlakukan asas pembuktian terbalik dan dikenakan hukuman paling maksimal. Karena prasyarat untuk menjadi bangsa yang maju antara lain pejabat publiknya harus jujur, amanah dan selalu menjaga moralitasnya.

Miftachul  menjelaskan kondisi pandemi Covid-19 masih merajalela selama tahun 2020 dan diprediksikan tahun depan kondisi tersebut akan tetap berlangsung. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT