Ini sebagai peraturan pelaksana agar penyelenggaraan Pilkada tidak menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.
Menurutnya, pelaksanaan tahapan Pilkada harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Penyelenggaraannya pun juga perlu disertai dengan penegakkan hukum dan sanksi tegas.
“Perhatikan dan patuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19," pesan Azis .
Baca juga: FSGI Minta Tunda Buka Sekolah Tatap Muka di 270 Daerah Penyelenggara Pilkada
Ia berharap penyelenggaraan pilkada kali ini berjalan sukses dan lancar. (rizal/tri)