JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan masih mengejar pemasok Sabu yang dikonsumsi mantan artis cilik Iyut Bing Slamet (52).
Menurut keterangan Iyut, barang haram tersebut didapat dari pemasok yang tinggal tidak jauh dari rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kombes Budi menyampaikan, setelah mengamankan Iyut di rumahnya di kawasan Johar Baru pada hari Kamis (03/12/2020) pukul 23.00 WIB, polisi langsung bergerak mengejar pemasok Sabu.
Baca juga: Iyut Bing Slamet Ngaku Sudah Pakai Narkoba Sejak 2004
Namun, ketika Polisi sampai dilokasi pengejaran, bandar Sabu tersebut telah kabur.
"Dari keterangan yang bersangkutan selalu beli dari Johar baru, anggota otomatis langsung ke sana, tapi mereka langsung hilang. Tapi kita tetap kejar terus," kata Budi, di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Budi menyebut, selama menggunakan Sabu dari tahun 2004, Iyut membeli dari pemasok yang berbeda.
Baca juga: Positif Narkoba, Iyut Bing Slamet Simpan Bong Shabu Sisa Pakai Dilemari
Dari tahun 2004 hingga saat ini Iyut selalu putus nyambung mengonsumsi sabu. Budi mengatakan, putus nyambungnya Iyut mengonsumsi sabu karena faktor keuangan.
"Selama ini informasinya dia hanya beli di Johar Baru. Dan di orang lain. Berganti ganti. Selama dia ada uang dia akan membeli makanya tidak hanya di orang yang sama, dan itu akan kita kembangkan," jelasnya.
Disampaikan Budi, setelah diketahui Iyut melakukan penyalahgunaan narkoba, Polisi langsung melakukan penggrebekan di kediamannya.
Baca juga: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 buah korek gas 1 buah plastik klip bening bekas narkotika," jelas Budi.
Atas perbuatannya Iyut dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (yono/tri)