Polisi Masih Kejar Pemasok Sabu untuk Iyut Bing Slamet

Sabtu 05 Des 2020, 14:24 WIB
Iyut saat ditangkap di rumahnya.(adji)

Iyut saat ditangkap di rumahnya.(adji)

Baca juga: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, 2 buah korek gas 1 buah plastik klip bening bekas narkotika," jelas Budi.

Atas perbuatannya Iyut dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update