JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,23 persen.
Berdasarkan data rilis akhir tahun KPK tahun 2020 secara terperinci, per 20 Desember 2020 KPK menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 wajib lapor.
Jumlah itu terdiri atas 294.245 LHKPN bidang eksekutif (96,03 persen), 20.295 LHKPN bidang legislatif (93,54 persen), 18.887 LHKPN bidang yudikatif (99,11 persen), dan 30.624 LHKPN bidang BUMN/BUMD (98,14 persen).
Baca juga: LHKPN Sebut Edhy Prabowo Miliki Harta Senilai Rp7,4 Miliar
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, angka tersebut tercapai lantaran lembaga antirasuah melakukan 185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang 2020.
"Sepanjang tahun 2020 ini, KPK berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 96,23 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode yang sama tahun 2019," papar Alex dalam jumpa pers Kinerja KPK tahun 2020 kemarin.
Alex mengatakan, KPK telah menindaklanjuti LHKPN tersebut dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap 471 penyelenggara negara.
"Pemeriksaan ini kami lakukan dalam rangka memenuhi permintaan penindakan maupun pemeriksaan dalam rangka pencegahan," ucapnya.
Baca juga: Laporan Kinerja 2020, Komjen Firli: KPK Selamatkan Keuangan Negara Rp592,4 Triliun
Ia menjelaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019.
"Kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas Penyelenggara Negara, sebagai salah satu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Alex.
Guna menyempurnakan beleid tersebut, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 sebagai turunan aturan. Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai penyempurnaan atas tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur pada peraturan sebelumnya.
Baca juga: Komjen Firli Sebut Sepanjang 2020 Sudah 43 Pegawai KPK Mundur
Ia pun berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan, menimbulkan keyakinan terhadap penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN. (adji/ys)