JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kinerja sepanjang 2020 atau tahun pertama kerja pimpinan Jilid V. Lembaga anti rasuah telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke kas negara dengan nilai total Rp120,3 miliar sepanjang 2020.
"Dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp120,3 miliar," kata Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Selain itu KPK juga mengklaim menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun sepanjang 2020 melalui program-program pencegahan. Nilai tersebut terdiri dari pemulihan, penertiban dan optimalisasi aset milik negara dan pemerintah daerah.
"Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Firli.
Baca juga: Komjen Firli Sebut Sepanjang 2020 Sudah 43 Pegawai KPK Mundur
Jumlah PNBP yang disetorkan KPK ke kas negara itu terdiri dari denda hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp14 miliar, uang hasil sitaan kasus korupsi sebesar Rp54,4 miliar; uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp19,8 miliar; dan uang sitaan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp18,5 miliar.
"Kemudian uang hasil lelang tindak pidana korupsi Rp3,3 miliar; gratifikasi Rp2,9 miliar dan Jasa Giro sebesar Rp7 miliar," kata Firli.
Firli melanjutkan, pada 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp920,3 miliar. Dari jumlah itu, hingga 21 Desember 2020, realiasi penggunaan anggaran KPK mencapai Rp 843,8 miliar atau 91,7 persen dari pagu anggaran. Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp611,1 miliar, Belanja Barang sebesar Rp186,7 miliar, dan Belanja Modal sebesar Rp46,1 miliar.
"Adapun serapan setiap kedeputian adalah Sekretariat Jendral Rp711,4 miliar atau 97 persen, Kedeputian Informasi dan Data Rp64,3 miliar (80 persen), Kedeputian Penindakan Rp35,8 miliar (72 persen), Kedeputian Pencegahan Rp31,1 miliar (61 persen), dan Kedeputian PIPM Rp1,2 miliar (35 persen)," katanya. (adji/ys)