ADVERTISEMENT
Sebanyak 239 Anggota DPR Belum Laporkan LHKPN, Dasco: Butuh Waktu Bagi Tiap Fraksi Melakukan Sosialisasi ke Tiap Anggota
Kamis, 9 September 2021 23:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) masih 55 persen. Demikian diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada setiap fraksi di DPR untuk memerintahkan anggotanya segera menyerahkan LHKPN.
Dari data KPK menyatakan sebanyak 239 anggota DPR belum melaporkan LHKPN. "Sudah kita sampaikan ke semua, kita sudah sampaikan ke fraksinya juga," kata Dasco, Kamis (9/9/2021).
Dasco mengatakan, penyerahan LHKPN butuh waktu lantaran tiap fraksi harus melakukan sosialisasi ke tiap anggota di saat kondisi masih WFH.
"Memang butuh waktu untuk sosialisai di masing-masing fraksi," katanya.
Dasco menyebut rendahnya anggota Dewan yang menyerahkan LHKPN karena ada masalah teknis saja.
"Karena masalah teknis, tahun yang sebelumnya bagus itu (LHKPN)," katanya.
Sementara itu, ada sebanyak 52 pejabat bidang eksekutif menyampaikan LHKPN tidak akurat. Hal itu diketahui setelah laporan mereka dimonitoring KPK.
"Kami periksa sebagian inisiatif dari pencegahan sebagai pengembangan dan hasilnya diserahkan ke penindakan. Hasil pengecekan ditemukan 52 pejabat eksekutif (LHKPN-nya tidak akurat)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (9/9/2021).
Menurut Pahala, tim pencegahan dan penindakan di lembaga antirasuah terus berkolaborasi dalam penanganan dan pengembangan kasus. Dia menyebut, tim pencegahan dan monitoring kerap menyelisik aliran dana ke pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT