ADVERTISEMENT

KPK: Kepatuhan Penyampaian LHKPN selama 2020 Capai 96,23 Persen

Kamis, 31 Desember 2020 17:21 WIB

Share
KPK: Kepatuhan Penyampaian LHKPN selama 2020 Capai 96,23 Persen

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai 96,23 persen.

Berdasarkan data rilis akhir tahun KPK tahun 2020 secara terperinci, per 20 Desember 2020 KPK menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 wajib lapor. 

Jumlah itu terdiri atas 294.245 LHKPN bidang eksekutif (96,03 persen), 20.295 LHKPN bidang legislatif (93,54 persen), 18.887 LHKPN bidang yudikatif (99,11 persen), dan 30.624 LHKPN bidang BUMN/BUMD (98,14 persen).

Baca juga: LHKPN Sebut Edhy Prabowo Miliki Harta Senilai Rp7,4 Miliar

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, angka tersebut tercapai lantaran lembaga antirasuah melakukan 185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang 2020.

"Sepanjang tahun 2020 ini, KPK berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 96,23 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode yang sama tahun 2019," papar Alex dalam jumpa pers Kinerja KPK tahun 2020 kemarin.

Alex mengatakan, KPK telah menindaklanjuti LHKPN tersebut dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap 471 penyelenggara negara.

"Pemeriksaan ini kami lakukan dalam rangka memenuhi permintaan penindakan maupun pemeriksaan dalam rangka pencegahan," ucapnya.

Baca juga: Laporan Kinerja 2020, Komjen Firli: KPK Selamatkan Keuangan Negara Rp592,4 Triliun

Ia menjelaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT