Eriko Sotarduga. (ist)

Nasional

DPR: Optimis UU Ciptaker Tingkatkan Penerimaan Sektor Pajak

Jumat 18 Des 2020, 09:37 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, adanya optimisme melalui terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan.

Ia mengutarakan Indonesia tengah bersiap menjadi negara maju dengan pendapatan per-kapita masyarakat yang tinggi pada 2045.

Ini disampaikannya dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan dengan tema acara 'UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan'.

“Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja seiring dengan tantangan bonus demografi kita di masa mendatang, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, dan meningkatkan kepastian hukum," katanya saat menghadiri acara di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Jokowi: Reformasi Perpajakan untuk Tingkatkan Daya Saing

Terlebih, lanjutnya, di situasi pandemi seperti ini kita harus dapat segera memulihkan ekonomi kita.

Melalui UU Cipta Kerja ini, Eriko yang juga merupakan Ketua DPP PDI-Perjuangan menjelaskan bahwa terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, Eriko mendesak perlu diaturnya kebijakan baru guna melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental.

Baca juga: Presiden Pastikan Setiap Investasi Mendapatkan Insentif Perpajakan

Pertama, melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Kedua, dengan penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ketiga, penghasilan WNA dan SPFN hanya atas penghasilan dari Indonesia.

Selanjutnya, relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. Kemudian, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga.

Terakhir, rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha. Harapannya, semua langkah tersebut dapat semakin memberikan kepastian hukum dan menghindari dari berbagai masalah perpajakan.

“Saya melihat adanya perbaikan dan kepastian hukum dalam berbagai masalah perpajakan dalam Undang-Undang ini," katanya.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Samsat Jaktim Perketat Protokol Kesehatan Untuk Wajib Pajak

Untuk itu, bebernya, dalam diskusi yang digelar diharapkan dapat saling memberikan masukan baik dari pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi.

"Sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru dan juga implementasi ke depannya,” tutup Eriko. (rizal/ys)

Tags:
DPRuu-cipta-kerjaSektor Pajakuu-ciptakerPenerimaan Sektor Pajakpajakposkotaposkota.co.idWakil Ketua Komisi XI DPR RIEriko Sotarduga

Reporter

Administrator

Editor