Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (dok)

Jakarta

Mulai 18 Desember, Anies Batasi Jam Operasional Kantor, Mal hingga Kafe di Jakarta, Simak Rinciannya!

Kamis 17 Des 2020, 10:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerukan, kepada setiap orang yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19. Ini sekaligus sebagai antisipasi munculnya klaster Covid-19 libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seruan tentang pengendalian kegiatan masyarakat pada masa libur Nataru itu, Anies tuangkan melalui Instruksi Gubernur (Ingub) 64 dan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 tahun 2020.

Sejumlah pengendalian kegiatan tersebut, mulai dari keberadaan warga agar tetap di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.

Baca juga: Terbitkan Ingub dan Sergub, Anies Ekstra Antisipasi Munculnya Kluster Libur Nataru

Disampaikan, pada point membatasi kegiatan di luar rumah, bahwa bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran agar menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19:00 WIB. Dan kapasitas maksimal 50 persen. 

Sedangkan untuk industri wisata seperti kafe, restoran, bioskop dan tempat atau kawasan wisata untuk menerapkan jam operasional paling lama hingga pukul 21:00 WIB. 

"Khusus tanggal 24-27 Desember 2020 dan tanggal 27 Desember 2020-3 Januari 2021 untuk individu/ keluarga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan ibadah atau keperluan mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama hingga pukul 19:00 WIB," demikian bunyi Sergub 17/2020.

Baca juga: Belajar dari Pengalaman, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Libur Nataru di Rumah Saja

Terakhir, agar semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan perangkat daerah terkait dan aparat TNI/ Polri.

Seruan Anies terkait pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19. (ist)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Ingub dan Sergub tentang  pengendalian kegiatan masyarakat, sebagai langkah antisipasi munculnya klaster libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurutnya, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut. (deny/ys)

Tags:
Satgas Covid-19pakai maskercuci tanganJaga JarakIngat Pesan IbuCuci Tangan Pakai SabunJaga Jarak Hindari KerumunanMulai 18 DesemberNatarumalKafeKafe di JakartaMal hingga Kafe di JakartaBuka Sampai Jam 7 MalamJam 7 MalamSimak RinciannyaAnies BaswedanGubernur DKI JakartaJam Operasional Kantor

Reporter

Administrator

Editor