JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Ingub (Instruksi Gubernur) 64 dan Sergub (Seruan Gubernur) 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat, sebagai langkah antisipasi munculnya klaster libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19.
Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub tidak perlu ada perubahan, yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan akhir tahun ini,” terangnya, Rabu (17/12/2020).
Baca juga: Satgas: Setiap Libur Panjang, Berdampak Peningkatan Kasus Covid-19
Gubernur Anies menambahkan meskipun dalam Ingub dan Sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu dalam Ingub dan Sergub juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.
Baca juga: Libur Panjang Akhir Tahun, Gubernur Jabar RK Imbau Warga Tak Berlibur ke Bandung
Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dimana pada poin tersebut, menyebutkan perlunya dilakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.