Baca juga: Toko Kosmetik Berubah jadi Tempat Peredaran Narkoba, Polisi Diminta Lebih Waspada
"Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis," tegas Kapolres.
AKP Trisno Tahan Uji menambahkan, dari pemeriksaan tersangka diakui baru seminggu mengedarkan obat terlarang tersebut.
Kata Kasat, tersangka terpaksa nyambi berjualan obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan untuk menambah biaya hidup.
Baca juga: BNN: Oknum Perwira Polisi yang Terlibat Narkoba Wajib Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka MU mengakui memperoleh pil heximer dari salah seorang pengedar lainnya berinisial IW (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Kasus ini masih kita kembangkan dan kami berharap dapat mengungkap kasus yang lebih besar lagi," tandasnya. (haryono/tri)