ADVERTISEMENT

BNN: Oknum Perwira Polisi yang Terlibat Narkoba Wajib Hukuman Mati

Rabu, 28 Oktober 2020 22:56 WIB

Share
BNN: Oknum Perwira Polisi yang Terlibat Narkoba Wajib Hukuman Mati

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) minta agar perwira polisi berpangkat kompol yang terlibat narkoba dihukum seberat-beratnya. Bukan hanya dipecat dari kesatuan, namun polisi berinisial IZ itu juga harus di hukum mati.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari yang mendesak oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dihukum berat.

Pasalnya, perwira yang bertugas di direktorat kriminal umum Polda Riau itu berupaya menyelundupkan sabu seberat 16 kilogram. "Pria berinisial IZ itu wajib dijatuhi hukuman berat, kalau perlu hukuman mati," katanya, Rabu (28/10).

Baca juga: DPR Setuju Hukuman Mati Bagi Anggota Polri Terlibat Narkoba

Dikatakan Arman, hukuman berat wajib diterima IZ atas aksi yang dilakukannya. Sehingga IZ tidak sekedar dipecat dari keanggotaan Polri dan dipenjara, karena ia pun akan meminta Majelis Hakim yang nantinya mengadili menjatuhi hukuman mati.

"Kalau perlu tembak mati saja. Saya berharap nantinya oknum anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba dijatuhi hukuman mati," tegasnya.

Arman menambahkan, vonis hukuman mati tepat bagi penegak hukum yang membantu gembong narkoba. Apalagi kasus seperti ini sudah beberapa kali terjadi dan kali ini kembali terulang.

Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Dirjen PAS Pindahkan 464 Napi Narkoba ke Nusakambangan

"Makannya harus ada hukuman yang menimbulkan efek jera. Karena hal ini butuh tindakan tegas dalam memberantas peredaran narkoba," ungkapnya.

Arman menuturkan ulah yang dilakukan oknum itu telah mencederai petugas di lapangan yang selama ini berjuang memberantas narkotika.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT