ADVERTISEMENT

DPR Setuju Hukuman Mati Bagi Anggota Polri Terlibat Narkoba

Senin, 26 Oktober 2020 13:26 WIB

Share
DPR Setuju Hukuman Mati Bagi Anggota Polri Terlibat Narkoba

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi apresiasi dengan sikap tegas Kapolri Jenderal Idham Azis agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

Habib, sapaan akrabnya ini mengatakan, apa yang disampaikan Kapolri  itu adalah bagian dari komitmennya memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia.

Menurutnya, hal ini adalah komitmen yang penting, apalagi menyangkut peredaran narkoba ditengah penegak hukum.

Baca juga: Diupah Rp10 juta per Orang, 4 Pembawa 2 Kg Sabu dari Aceh Terancam Hukuman Mati

"Seorang pasti akan mengucap sumpah saat akan menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dalam sumpahnya tersebut berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi hukum,'' katanya.

Oleh karena itu, paparnya, jika ada oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba artinya mereka telah melanggar sumpahnya.

"Disisi lain anggota polri adalah penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba, agar bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba," katanya.

Baca juga: Napi Hukuman Mati Kabur, Kakanwil Kemenkumham Banten Terancam Dicopot

Mereka seharusnya memagari agar wilayah NKRI ini bebas dari narkoba. Karenanya jika ada oknum yang bermain dalam peredaran narkoba, mereka sebenarnya adalah pagar makan tanaman. Oknum seperti ini mengkhinati kepercayaan yang telah diberikan oleh bangsa dan negara.

"Saya berharap instruksi Kapolri soal ketegasan terhadap oknum yang terlibat narkoba ini dipahami dengan baik oleh seluruh jajarannya," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT