JAKARTA – Komisi III DPR memberikan apresiasi kepada Dirjen PAS Kemenkumham yang memindahkan 464 narapidana (napi) narkoba ke Nusakambangan, karena masuk dalam kategori hukuman berat.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengambil kebijakan memindahkan 464 napi narkoba dari berbagai Lapas di Indonesia dengan katagori hukuman berat, baik dari hukuman seumur hidup, hukuman mati dan pidana tinggi. Mereka dipindahkan ke Nusakambangan.
"Sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di tanah air sekaligus memberikan efek jera dan juga mengurangi kapasitas Lapas di tempat asalnya terutama di tengah pandemi covid-19 ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Waduh, Cairan Pembersih Lantai Gedung Kejagung Ternyata Ilegal, Mengandung Solar
Politisi PAN ini menyebut, sebagaimana ketahui bahwa penanganan napi narkoba bukan lah hal yang mudah karena kompleksnya permasalahan dan bahkan menggunakan berbagai teknologi.
"Fakta menunjukkan bahwa peredaran narkoba di luar dan bahkan didalam Lapas masih tinggi. Menurut KA BNN terhitung Juni hingga september 2020 BNN berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi dari 11 kasus yang ditemui 2 diantaranya dikendalikan dari dalam Lapas," katanya.
Pangeran menyebut, ini menunjukan betapa lemahnya pengawasan, sehingga pemindahan 464 Napi ke Nusakambangan tersebut sebagai Lapas dengan security tinggi patut mendapat perhatian.
Baca juga: Harun Masiku Sudah 9 Bulan Buron, KPK Optimis Bisa Menangkap
Disamping memberi apresiasi, Komisi III DPR RI, juga meminta perhatian beberapa hal. Diantaranya, perlunya penempatan dan pemilihan petugas haruslah yang memiliki komitmen dan integritas yang tinggi. "Kasus kaburnya napi Cai Changpan menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kita semua. Karena Sidak-sidak harus secara rutin dilaksanakan," katanya.
Selain itu katanya, pemakai Narkoba adalah manusia dalam kondisi sakit secara fisik dan psychologis sehingga dalam pembinaannya perlu mendapat perhatian jangan sampai mempengaruhi Napi lainnya dan menimbulkan dampak lain berupa HIV AIDS.
"Pemindahan ini harus terus dievaluasi agar segala kekurangannya dapat menjadi perhatian pada pemindahan tahap berikutnya," tutupnya. (rizal/win)