Waduh, Cairan Pembersih Lantai Gedung Kejagung Ternyata  Ilegal, Mengandung Solar

Jumat 23 Okt 2020, 18:39 WIB
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo

JAKARTA - Mengerikan. Cairan pembersih lantai gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang mengandung bahan solar dan tiner ternyata selama ini tidak memiliki izin edar alias ilegal

Hal tersebut diketahui dari penetapan 8 tersangka yang diduga telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan gedung Kejagung hangus terbakar.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tersangka NH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal dengan pihak merk Top Cleanir.

Karena itu, kata Sambo pihaknya juga menjadikan R selaku Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner sebagai tersangka. 

"Perusahaan ini melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner," kata Sambo, Jumat (23/10/2020).

Sedangkan 6 tersangka lain merupakan tukang bangunan dan mandor-nya. Mandor, UAN dianggap lalai lantaran tidak mengawasi dengan baik para tukang yang bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama. 

Kelika tukang T, H, S, K dan IS tersebut asik merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang yang mudah terbakar.

"Penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan saksi olah TKP dan diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," pungkas Sambo.

Sambo, memastikan api yang muncul karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update