Anies Jelaskan Alasan Menetapkan UMP DKI 2021 Sebesar Rp4,4 Juta

Senin 02 Nov 2020, 19:15 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan pihaknya  menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021 dengan besaran Rp4, 4 juta. Kebijakan tersebut, karena adanya perusahaan yang dinilai tetap tumbuh pada masa Covid-19.  

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan asimetris di mana UMP tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 4.416.186,548, ini UMP 2021," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2020).

Anies menjelaskan, kebijakan ini tidak berlaku secara merata bagi seluruh sektor usaha. Dia menuturkan, sektor usaha yang tidak mengalami dampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat menggunakan kebijakan itu. 

Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Perusahaan Terdampak Pandemi Tak Naik, Begini Kriterianya

Menurut Anies, ada sejumlah sektor usaha yang justru mengalami pertumbuhan di tengah pandemi Covid-19. Ia mencontohkan, produsen masker dan alat medis yang kini justru mengalami peningkatan produksi.

Sementara itu, perusahaan yang pendapatannya anjlok akibat pandemi, seperti perhotelan, dapat menerapkan besaran UMP seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 4,2 juta atau tidak mengalami peningkatan.

"Bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan (pendapatab) terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP-nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak, dia harus mengikuti UMP yang ditetapkan sesuai dengan PP 78 tahun 2017," ujarnya.

Baca juga: Anies Tetapkan UMP 2021 Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha Tak Terdampak Covid-19

Dia mengungkapkan, perusahaan yang terdampak akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan surat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk tidak menaikan UMP. 

"Kriteria persyaratan disusun melalui keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," papar Anies. (deny/win)

Berita Terkait
News Update