Gubernur Anies Baswedan Sebut Akan Ada Kenaikan UMP DKI di Tahun 2022, Pengusaha Keberatan Jika Naik 10 Persen

Selasa 16 Nov 2021, 18:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat di Gedung DPRD DKI Jakarta. (deny)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat di Gedung DPRD DKI Jakarta. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar menggemberikan bagi kaum pekerja yang ada di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menyebutkan akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di Tahun 2022.

Meski demikian, pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan terakhir mengenai besaran UMP. 

"Ada jadwal rakor (rapat koordinasi) soal UMP nanti dari situ kita akan tau (besaran kenaikan UMP) ya," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021).

Anies menuturkan, Pemprov DKI sudah membahas masalah ini dengan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan instruksi soal kenaikan UMP di daerah-daerah Indonesia.

"UMP nih baru dibahas dengan pak Menko. Kan makanya beliau (Mahfud MD) pulang lebih awal karena rapat soal UMP itu," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kalangan buruh, sudah mendesak dengan hitungannya.

Mereka mendesak ada kenaikan UMP 2022 sampai 7-10%.

Polemik seputar upah minimum adalah 'ritual' tahunan di Indonesia.

Kalangan pengusaha menilai permintaan buruh mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 7%-10% tidak berdasar.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan.

Berita Terkait

News Update