Pengajuan Penangguhan Naikkan UMP DKI Tak Bisa Melalui Asosiasi

Kamis 05 Nov 2020, 10:27 WIB
Kadisnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (dok)

Kadisnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (dok)

JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memberikan toleransi bagi perusahaan terdampak Covid-19. Karena itu perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 boleh tidak menaikkan UMP pada 2021 dan masih menggunakan UMP 2020.

"Karena kan selama pandemi ini banyak perusahaan yang tutup. Akibatnya banyak juga pegawai yang dirumahkan," kata Andri, Kamis (5/11/2020).

Atas hal itu, kata Andri, perusahaan yang terdampak diminta untuk segera mengajukan penangguhan agar tak menaikan UMP. Hanya saja, saat melakukan pengajuan harus dilakukan sendiri-sendiri.

"Kalau permohonannya dikumpulkan di asosiasi lalu diserahkan ke kami boleh, tapi pengajuan permohonan tetap harus atas nama masing-masing perusahaan, tidak asosiasi," ujarnya.

Baca juga: Terdampak Pandemi, 80 Perusahaan di DKI Ajukan UMP 2021 Tak Naik

Andri menyebut, kenapa pihaknya meminta harus perusahaan itu sendiri yang melapor, karena nantinya akan dilakukan seleksi dan penilaian. Pasalnya, bila dilakukan oleh asosiasi, tidak bisa dipastikan seluruh anggota perusahaan terdampak pandemi.

"Kalau pengajuan permohonan dilakukan secara asosiasi nanti dipukul rata, kasihan. Permohonan yang masuk pun kami pilah, kami kaji, benar tidak, mereka terdampak pandemi. Kami lihat laporan keuangan," terangnya.

Saat ini, kata Andri, pihaknya sedang menggodok kriteria perusahaan yang bakal mendapat persetujuan tidak menaikkan gaji pegawai pada 2021.

Baca juga: UMP DKI 2021 bagi Perusahaan Terdampak Pandemi Tak Naik, Begini Kriterianya

Pembahasan kriteria ini dilakukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Badan Pusat Statistik (BPS), dan sejumlah akademisi yang keilmuannya terkait.

"Bila dari audit dinyatakan terdampak maka kami mengeluarkan surat keputusan bagi perusahaan tersebut," pungkasnya. (ifand/ys)

Berita Terkait
News Update