JAKARTA - Pemprov DKI menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 tidak mengalami kenaikan bagi perusahaan atau industri yang terdampak Covid-19. Sedangkan, bagi tempat usaha atau Industri yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan sebesar Rp 4,4 juta atau naik sebesar 3,27 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans Energi) DKI Jakarta, Andri Yansah menyampaikan, adapun kriteria perusahaan atau industri yang tidak terdampak Covid-19 seperti Telekomunikasi, Kesehatan, Otomotif dan Jasa keuangan.
Sedangkan bagi perusahaan atau industri yang terdampak dari ganasnya virus Corona, bisa mengusulkan untuk tidak menaikan UMP tahun 2021 kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta dengan melampirkan bukti laporan keuangan perusahaan selama satu tahun.
"Kan bisa kita lihat secara kasat mata, secara laporan keuangan nya pun nanti bisa kita lihat, baru selanjutnya Dinas Tenaga Kerja mengeluarkan ya surat yang menyatakan pihaknya memang boleh tidak melakukan kenaikan UMP," kata Andri saat dihubungi wartawan, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Anies Tetapkan UMP 2021 Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha Tak Terdampak Covid-19
Andri mencontohkan, seperti pada pusat perbelanjaan atau mal itu termasuk yang terdampak Covid-19. Menurutnya seluruh tenant yang berada di dalam mal, seperti bioskop, toko pakaian, retail, tempat olahraga fitnes, restoran itu mengalami penurunan penghasilan.
"Tapi tetap mereka yang mengajukan kepada Dinas Tenaga Kerja, dan kita nanti dengan melampirkan bukti dengan melampirkan laporan keuangan," sambungnya.
"Nanti akan kita susun. Akan kita buat SOPnya seperti apa kriterianya juga nanti, ini kan masih jauh masih 2 bulan. Karena kemaren kita memang harus menetapkan tanggal 1 (November), maka mau tidak mau harus kita tetapkan jadi ada 2 klausul Pemprov DKI (tentang kenaikan UMP)," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, masa pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP Tahun 2021.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ungkapnya. (Yono/tha)