JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021, sebesar Rp 4,4 juta atau naik sebesar 3,27 persen, bagi kegiatan atau sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.
Hal tersebut diputuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Anies, pada masa pandemi Covid-19 ada sektor usaha yang tidak terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif.
Baca juga: Sudah 18 Provinisi Sepakat Mengikuti SE Menaker Tentang UMP 2021
Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkannya dapat menjaga daya beli pekerja atau buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.
"Kegiatan (sektor usaha) yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies, melalui keterangan tertulis, Minggu (1/11/2020).
Kendati demikian, bagi sektor usaha atau perusahaan yang terdampak Covid-19, Anies memutuskan tidak ada kenaikan UMP tahun 2021.
Baca juga: Soal UMP 2021, Wagub Riza Mengaku akan Mengacu Peraturan Yang Ada
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," ungkapnya.
"Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta," lanjut Anies.
Penetapan ini, kata Anies telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.