Anies Tetapkan UMP 2021 Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha Tak Terdampak Covid-19

Minggu 01 Nov 2020, 07:00 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Minta Anies Ikuti SE Menaker Soal UMP

Anies menyadari, besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja atau buruh.

 Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di Ibukota.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja atau buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.

Baca juga: Pengamat Sosial UI Sebut Anies Berhak Abaikan SE Kemenaker soal UMP

"Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja," ujarnya. (yono/win)

Berita Terkait
News Update