Ketua Komisi B DPRD DKI Minta Anies Ikuti SE Menaker Soal UMP

Selasa 27 Okt 2020, 14:56 WIB
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis .(ist)

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis .(ist)

JAKARTA –  Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis minta  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang meminta tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Menurut Abdul Azid, hal tersebut dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengingat tiap sektor usaha ataupun industri tengah mengalami penurunan pendapatan di tengah wabah Covid-19.

"Saya kira memang ya dipertahankan saja dulu, jangan dinaikan. Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja. Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik," cetusnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

Aziz menganggap keputusan Menaker yang meminta para kepala daerah tidak menaikan Upah Minimum sudah bijaksana.

Keputusan tersebut untuk menangkal terjadinya PHK terhadap buruh karena pengusaha akan merasa berat menanggung beban gaji bagi pekerjanya.

"Saya kira bijak lah kalau memang untuk mencegah lebih banyak lagi menjadi korban (PHK), dalam hal ini pengusaha-pengusaha yang membayar buruh," pungkasnya.

Baca juga: KSPI Minta Gubernur Abaikan SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah memerintahkan para kepala daerah untuk tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021, di tengah Covid-19 yang masih mewabah.

Keputusan ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan SE ini, dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Berita Terkait
News Update