ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Wajibkan Perusahaan Pemegang IOMKI Naikkan UMP 2021

Rabu, 4 November 2020 17:33 WIB

Share
Pemprov DKI Wajibkan Perusahaan Pemegang IOMKI Naikkan UMP 2021

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Pemprov DKI mewajibkan perusahaan yang sebelumnya mengantongi izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Pasalnya disaat pandemi, mereka tidak terdampak karena masih beroperasi dan mempekerjakan 50 persen pegawainya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah mengatakan, pihaknya sama sekali tak memberikan kelonggaran bagi perusahaan pemegang IOMKI dari Kementerian Perindustrian.

"Sewaktu diberlakukannya PSBB, mereka mengajukan IOMKI, berarti dia (perusahaan) tak terdampak pandemi. Jadi wajib menaikan UMP bagi pegawainya," katanya usai membuka pelatihan kerja di Condet, Jakarta Timur, Rabu (4/11).

Baca juga: Pemkot Depok Akan Rapat Bersama APINDO dan Serikat Pekerja Terkait UMK 2021

Kala itu, kata Andri, beberapa perusahaan berlomba mengajukan IOMKI agar tetap beroperasi. Dan hal itu berbeda dengan perusahaan lain yang merumahkan karyawannya.

"Atas hal itu, kata Andri, mereka pun wajib masuk kriteria untuk menaikan UMP bagi karyawannya," ujar mantan Camat Jatinegara ini. 

IOMKI yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sendiri bertujuan agar sektor industri tetap bisa produktif sehingga tidak harus memecat pegawainya. Di DKI Jakarta sendiri, banyak perusahaan yang mengajukan hal tersebut.

"Selama PSBB kita bisa lihat perusahaan-perusahaan yang memperkejakan pegawai di atas 50 persen. Mereka punya IOMKI, kan dia tidak terdampak, produksi masih jalan," terangnya.

Baca juga: Masa Pandemi Hidup Semakin Berat, Buruh Bekasi Minta UMK Naik 8 Persen

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT