ADVERTISEMENT

Soal UMP 2021, Wagub Riza Mengaku akan Mengacu Peraturan Yang Ada

Selasa, 27 Oktober 2020 21:50 WIB

Share
Soal UMP 2021, Wagub Riza Mengaku akan Mengacu Peraturan Yang Ada

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mengikuti peraturan yang ada terkait upah minimum provinsi (UMP). Acuannya Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ini terkait dengan permintaan Menaker Ida Fauziyah kepada para kepala daerah untuk tidak menaikan UMP pada tahun 2021, di tengah Covid-19 yang masih mewabah.

Keputusan ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04 tahun 2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wagub menyatakan akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun demikian, dirinya tetap memahami keinginan buruh yang berharap ada kenaikan UMP di tahun 2021.

"Jadi kebijakan pemerintah pusat yang sudah diputuskan, kemudian di sisi lain ada harapan dari pada buruh yang ingin ada peningkatan. Tentu kami di Pemprov DKI Jakarta mengacu peraturan dan ketentuan yang ada," kata Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis berpendapat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengikuti SE yang diterbitkan Menaker.

Menurutnya, hal tersebut dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengingat tiap sektor usaha ataupun industri tengah mengalami penurunan pendapatan di tengah wabah Covid-19.

"Saya kira memang ya dipertahankan saja dulu, jangan dinaikan. Yang penting semua pengusaha ini masih bisa bertahan, semua orang masih bisa bekerja. Insya Allah kalau tahun depan ini pulih kita bisa kembali atau juga lebih baik," cetusnya, saat dihubungi wartawan, Selasa (27/10/2020).

Aziz menganggap keputusan Menaker yang meminta para kepala daerah tidak menaikan Upah Minimum sudah bijaksana. Keputusan tersebut untuk menangkal terjadinya PHK terhadap buruh karena pengusaha akan merasa berat menanggung beban gaji bagi pekerjanya.

"Saya kira bijak lah kalau memang untuk mencegah lebih banyak lagi menjadi korban (PHK), dalam hal ini pengusaha-pengusaha yang membayar buruh," pungkasnya. (Yono/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT