JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Tulus Abadi mengatakan, minuman keras (miras) sebaiknya dikendalikan secara ketat dan konsisten dengan penegakan hukum yang sungguh - sungguh.
"Kalau miras dilarang apakah akan menghapuskan miras di pasaran? sangat tidak yakin, malah muncul miras-miras yang ilegal dengan kandungan tidak jelas, dan bisa mematikan konsumennya," terang Tulus di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Namun demikian, lanjut Tulus, munculnya miras abal-abal alias oplosan tidak bisa menjadi alasan untuk melarang miras.
Baca juga: Polri Tangani 233 Kasus Tindak Pidana Akibat Pengaruh Miras Beralkohol
"Kalau miras dilarang, maka rokok juga harus dilarang," papar Tulus yang mengatakan rokok tidak kalah bahaya dibanding miras.
"Ini opini yang keliru bahwa rokok tidak berdampak langsung pada penggunanya, seperti orang yang mirss yang menyebabkan mabuk," terang dia.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
Baca juga: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Depan Forkopimda Kabupaten Bogor
RUU tersebut diusulkan oleh tiga partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.
Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.
Dengan kata lain, perdagangan miras tak lagi bisa dilakukan sembarangan jika RUU tersebut diloloskan parlemen.
Baca juga: YLKI Apresiasi Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hingga 19 Persen
Sampai kini masih terjadi perdebatan terhadap RUU Larangan Minol, karena ada yang mengaitkan dengan pariwisata juga industri miras itu sendiri.
Bahkan, ada tradisional dari masyarakat Indonesia yang biasa minuman yang mengandung alkohol, seperti tuak.
Namun tidak sedikit yang menilai bahwa minum-minum yang mengandung alkohol mendorong orang untuk berbuat jahat.
Baca juga: Polisi Segel Tempat Karaoke di Serang, 2 LC dan Belasan Botol Miras Diamankan
(johara/tri)