Jelang Tahun Baru, Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Selama Tahun 2020 Dimusnahkan

Rabu 30 Des 2020, 11:40 WIB
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna didampingi  Kasat Pol PP Lienda dan Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah dan Dandim 0508 Depok Kol Inf Agus Isrok Miroj dalam pemusnahan miras (angga)

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna didampingi Kasat Pol PP Lienda dan Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah dan Dandim 0508 Depok Kol Inf Agus Isrok Miroj dalam pemusnahan miras (angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID  Ribuan botol minuman keras (Miras) ilegal untuk persiapan malam tahun baru berhasil disita dan dimusnahkan jajaran Forkompinda Kota Depok.

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengatakan menjelang akhir tahun 2020 Pemkot Depok bekerjasama dengan satuan samping TNI, Polrestro Depok, dan Satpol PP selama melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) menyita total 3.155 botol miras berbagai merek.

"Jika dibanding tahun lalu lebih sedikit di tahun 2020 ini hanya 3155 ribu. Sedangkan tahun lalu sekitar 12 ribu botol. Miras yang disita diamankan dari para tangan pedagang kelontong, toko, maupun eceran dari hasil operasi pekat gabungan Satpol PP, Polres, dan Kodim 0508 Depok," ujarnya kepada poskota usai memusnahkan barang bukti sitaan miras di pelataran parkiran Pemkot Depok, Rabu (30/12/2020) pagi.

Baca juga: Akibat Miras dan Rokok, Andi Tewas Dibunuh dengan 4 Tusukan

Sementara itu Pradi menambahkan mudah-mudahan tahun depan dapat lebih ditekan lagi dalam peredaran miras sesuai perda yang ada.

"Jangan coba-coba miras di Depok, jika tidak mau kita tindak sesuai aturan tanpa pandang bulu. Alhamdullilah barang bukti yang disita tahun 2020 lebih jauh sedikit ketimbang tahun sebelumnya diatas itu," ungkapnya.

Terpisah Kasat Pol PP Kota Depok Lienda menambahkan pemusnahan barang bukti sitaan miras ilegal ini sesuai penertiban penegakan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian, minuman berakhohol.

Baca juga: Kesal Uangnya Dibelikan Miras dan Rokok, Seorang Pria Bunuh Rekannya Pakai Badik

"Masih ada peredaran miras tanpa ijin di luar sana. Sebagai efek jera para pedagang yang menjual akan dikenakan sanksi tipiring," ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti sitaan miras sebanyak 3115 botol berbagai macam merek dan kadar alkhohol 5 sd 65 persen didapatkan dari 15 pedagang dikenakan tindakan tipiring sanksi dari Pengadilan Negeri Kota Depok.

"Untuk sebagian besar peredaran miras banyak di daerah Pancoran Mas dan Sukmajaya,"pungkasnya. (angga/tri)

Berita Terkait
News Update