YLKI Apresiasi Rencana Kenaikan Cukai Rokok Hingga 19 Persen

Jumat 23 Okt 2020, 13:18 WIB
Tulus Abadi. (ist)

Tulus Abadi. (ist)

JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi adanya wacana kuat bahwa pemerintah via Menteri Keuangan akan menaikkan cukai rokok pada 2021, antara 17-19 persen.

"Kenaikan cukai rokok sangat penting untuk memberikan perlindungan pada konsumen, sebab cukai memang sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat sebagai perokok aktif dan atau perokok pasif. Kenaikan cukai rokok juga sangat penting untuk melindungi perokok anak dan remaja," katanya, Jumat (23/10/2020).

Mengingat prevalensi merokok anak di Indonesia sudah sangat tinggi, mencapai 8,5 persen. Padahal target dari RPJMN 2020 hanya 5,8 persen.

"Artinya target menurunkan prevalensi merokok pada anak menjadi sangat penting, dan kenaikan cukai rokok menjadi instrumen efektif untuk itu," ucapnya.

Baca juga: Penghapusan Simplifikasi Cukai Rokok oleh Pemerintah Dinilai Tepat

Selama ini, paparnya, prevalensi merokok pada anak terus naik, karena harga rokok terlalu murah, dan apalagi rokok bisa dijual secara ketengan/per batang. Apalagi peringatan pada bungkus rokok masih sangat kecil (40 persen), dan atau iklan dan promosi rokok yang masih dominan di semua lini.

Asumsi bahwa kenaikan cukai rokok akan melambatkan pertumbuhan ekonomi dan PHK buruh, adalah tidak benar dan tidak beralasan. Sebab faktanya bahwa kenaikan cukai rokok justru menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi, karena masyarakat akan mengalokasikan belanja untuk kebutuhan yang lebih urgen di masa pandemi ini.

"Sedangkan faktor pengurangan buruh bukan karena kenaikan cukai tapi faktor mekanisasi. Dan juga faktor rendahnya penyerapan tembakau lokal karena tingginya  impor tembakau," ucapnya.

Lagi pula, ungkapnya, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, aktivitas merokok menjadi sangat rawan dan high risk, karena bisa menjadi triger untuk konsumen terinfeksi Covid-19.

"Oleh karena itu pemerintah tak perlu ragu untuk menaikkan cukai rokok pada 2021, sebab juatru sangat positif dari aspek pertumbuhan ekonomi dan atau aspek kesehatan masyarakat, demi melindungi masyarakat secara kuat dan komprehensif," tegasnya. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update