Polisi Segel Tempat Karaoke di Serang, 2 LC dan Belasan Botol Miras Diamankan

Minggu 25 Okt 2020, 08:30 WIB
Personel Polres Serang saat menggelar Operasi Cipta Kondisi di "Live Scorpion" dan mengamankan 2 LC yang tidak membawa KTP. (ist)

Personel Polres Serang saat menggelar Operasi Cipta Kondisi di "Live Scorpion" dan mengamankan 2 LC yang tidak membawa KTP. (ist)

SERANG - Dua wanita pemandu lagu alias ladies companion (LC) diamankan personel Polres Serang karena tidak memiliki kartu identitas dari "Live Scorpion" tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (24/10/2020) malam. Dari lokasi yang sama, turut diamankan belasan botol minuman keras.

"Setelah menunjukkan KTP, dua wanita LC tersebut kami pulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, sedangkan untuk minuman keras dilakukan penyitaan. Untuk tempat hiburan juga dilakukan penutupan sesuai surat edaran Bupati Serang," kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono kepada Poskota.co.id, usai operasi, Minggu (25/10/2820) dini hari.

Kapolres melanjutkan, Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga harkamtibmas dan mencegah terjadinya aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Serang. Operasi Cipkon dipimpin Kabagops Kompol Febi Harianto, melibatkan personel dari seluruh satuan fungsi dan propam dengan menyasar seluruh tempat hiburan malam di wilayah Serang Timur.

Baca juga: Sediakan Pemandu Lagu, Izin Karaoke Star Queen Serang Dicabut

"Selain menjaga kondusifitas yang aman, operasi ini juga dalam rangka pendisiplinan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19. Sasarannya ada tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpul, di antaranya lokasi hiburan malam," kata Kapolres.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, Kapolres menyayangkan masih ada pengusaha hiburan malam yang masih nekat membuka usahanya. Padahal Bupati Serang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang para pengelola menjalankan bisnisnya pada masa pandemi Covid-19. Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian sesuai imbauan pemerintah dan Kapolri.

"Kami tekankan kepada personel agar mencatat para pengelola hiburan malam yang masih membandel menjalankan bisnisnya pada masa pandemi. Catatan pengusaha bandel ini, kami koordinasi dengan pihak Pemkab Serang untuk mencabut izin usahanya," tandasnya.

Baca juga: Ketua MUI Kabupaten Serang Imbau Warga Jaga Kondusivitas dan Cegah Anarkisme

AKBP Mariyono juga mewanti-wanti warga untuk tak lagi datang ke tempat hiburan, karena rawan terpapar virus corona. Kapolres memberi pesan, menghabiskan waktu santai bersama keluarga lebih banyak manfaatnya, ketimbang berkumpul di tempat hiburan malam.

"Pada masa pandemi Covid-19 akan lebih baik berkumpul dengan keluarga. Jaga kesehatan dengan menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak atau hindari keramaian, gunakan masker saat di luar rumah dan mencuci tangan dengan sabun setelah beraktivitas di luar rumah," pesannya. (haryono/ys)

Berita Terkait
News Update