YLKI: Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air, Kado Terburuk di Awal Tahun 2021

Minggu 10 Jan 2021, 09:01 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (ist)

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, dengan total penumpang 62 orang.

"Kami berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan, dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021," kata Tulus Abadi, Minggu (10/1/2021).

Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu. YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan. 

"Pada konteks UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan," katanya. 

Baca juga: Tiga Pasukan Elit Melakukan Penyelaman Mencari Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang Jatuh di Kepulauan Seribu

YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiel maupun imateriie.

"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," pungkas Tulus Abadi. (rizal/ys)

Berita Terkait
News Update