JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis aktor Dwi Sasono dalam kasus penyalah gunaan narkoba jenis ganja selama enam bulan rehabilitasi, Kamis (8/10/2020).
Dwi menghadiri persidangan secara virtual, hakim menyatakan Dwi terbukti bersalah dalam tindak penyalah gunaan narkotika.
"Mengadili terdakwa dengan menyatakan Dwi Sasono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan satu. Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Suharno dalam putusannya.
Baca juga: Dokter Perawat Sebut Aktor Dwi Sasono Tidak Mengalami Ketergantungan Narkoba
Hukuman suami dari Widi Mulia ini dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani Dwi di RSKO Cibubur, Jakarta.
Seperti diketahui Aktor Dwi Sasono ditangkap satnarkoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jaksel, 26 Mei 2020.
Ia kedapatan menyimpan ganja dalam guci di atas lemari kamarnya.
Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Dwi Sasono Minta Sang Isteri Jaga Anak-Anaknya
Akibat perbuatannya aktor tersebut didakwa Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika atau kedua didakwa Pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika. (adji/tri)