ADVERTISEMENT

Dugaan Korupsi DAK Anggaran 2018, Walikota Tasikmalaya Ditahan KPK

Jumat, 23 Oktober 2020 22:07 WIB

Share
Dugaan Korupsi DAK Anggaran 2018, Walikota Tasikmalaya Ditahan KPK

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan telah menetapkan 6 orang tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, Eka Kamaluddin Swasta, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Padat Ditjen Perimbangan Kemenku Yaya Purnomo, Kontraktor Ahmad Ghiast dan Anggota DPR 2014-2019 Sukiman, dan Eks Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten beserta kelima orang tersangka lainnya. (Adji/win)

 

Teks foto : KPK Tahan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman.adji

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT