ADVERTISEMENT

Tempat Hiburan Boleh Buka, BNN: Jika Ada Peredaran Narkoba Akan Kami Sikat!

Kamis, 22 Oktober 2020 18:55 WIB

Share
Tempat Hiburan Boleh Buka, BNN: Jika Ada Peredaran Narkoba Akan Kami Sikat!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung tempat hiburan malam kembali dibuka setelah lama tutup akibat pandemi Covid-19. Namun, mereka pun akan memberikan sanksi tegas bila masih ditemukan peredaran narkotika di dalamnya.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari mengatakan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi di DKI, membuat pengusaha hiburan malam memang bisa bernafas lega.

"Bukan tidak mungkin, pastinya tempat hiburan malam bisa kembali beroperasi setelah tutup hampir beberapa bulan," katanya, Kamis (22/10).

Bila memang tempat hiburan malam kembali buka, kata Arman, hal itu pastinya akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Pasalnya ada sebagian masyarakat yang bekerja di tempat hiburan malam.

“Saya kira ini satu hal positif, karena itu tempat hiburan malam buka lapangan pekerjaan bagi para karyawan,” ujarnya.

Baca juga: BNN Awasi THM yang Berlagak Tutup Demi Muluskan Transaksi Narkotika

Hanya saja para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam, sambung Arman, diminta agar tidak memberikan ruang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba ketika nantinya kembali beroperasi.

”Tempat hiburan malam, restoran, bar dan hotel tak boleh sama sekali adanya perdagangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam,” tegasnya

Apabila nantinya ada pelanggaran di tempat hiburan malam ketika nantinya beroperasi, pihaknya tidak akan segan-segan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahkan apabila ditemukan keterlibatan manajemen atau pemilik, tetap dilakukan penindakan.

"Kami tindak menggunakan UU Narkotika dan kalau diperlukan sebagai warning, kami akan kenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” tegasnya. (Ifand/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT