ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemda bersama pengelola tempat rekreasi wajib memperketat prokes. Tak hanya kepada pengunjung, juga pengaturan jadwal kunjungan, jumlah pengunjung yang disesuaikan dengan kapasitas tempat.
Tak kalah pentingnya penyediaan fasilitas untuk memudahkan warga masyarakat menunaikan kewajiban 3M. Jika perlu menerapkan aturan yang membuat setiap pengunjung mematuhi prokes.
Ketatnya aturan bukan untuk membatasi, tetapi melindungi masyarakat dari penularan virus Corona.
Kita tahu, angka penularan terus menurun secara bertahap. Data per 18 Oktober 2020, rata-rata kasus aktif di negeri kita pada angka 17,69 persen. Lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 22,54 persen.
Jangan sampai angka melonjak lagi selepas masa libur panjang.
Mari kita cegah bersama agar libur panjang tak jadi klaster baru. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT