BPJAMSOSTEK Salemba sosialisasi manfaat progam lewat webinar.(ist)

Jakarta

Perluas Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Salemba Sosialisasi Manfaat Program Lewat Online

Sabtu 17 Okt 2020, 13:35 WIB

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tidak bisa bekerja sendiri untuk memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJAMSOSTEK butuh dukungan dan kerja sama semua pihak,” kata , Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba M.Izaddin dalam sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara webinar dengan Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir  (PTBBN),  Badan Teknologi Atom Nasional (Batan) Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, BPJAMSOSTEK berkewajiban menyosialisasikan program ini kepada stake holder kami, termasuk kementerian, badan, dan lembaga pemerintah.

Baca juga: Lewat Webinar, BPJAMSOSTEK Slipi Sosialisasi Manfaat Program ke HRD Bank Bukopin

Pada webinar kali ini diikuti oleh Kepala PTBBN Ir Agus Sumaryanto M.S.M, bersama 35 non-ASN PTBBN.

Menurut Izan, seluruh pekerja  termasuk pegawai non-ASN badan atau lembaga pemerintah berhak mendapatkan perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data, lanjutnya,  trend kecelakaan kerja terjadi sekitar 40 persen di jalan raya.

Baca juga: Optimalkan Penanganan Covid-19, Pemkab Kepulauan Seribu Bentuk Satgas Tingkat RW 

Berlalu-lintas merupakan bagian dari aktivitas kerja sehari-hari para pekerja yang berisiko tinggi.

”Maka sebagai langkah positif dan mengantisipasi jika terjadi musibah  tentu dengan memberi perlindungan kepada  pegawai non-ASN sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” ujar Izan.

Menurutnya, iuran BPJAMSOSTEK tidaklah mahal. Karena iuran tersebut diberlakukan sesuai  penghasilan pekerja dan iuran juga belum pernah dinaikkan.

Baca juga: 3 ABG Boncengan Naik Motor Tabrak Pohon di Jagakarsa, 1 Orang Tewas

Sebaliknya, di masa pandemi COVID-19 ini pemerintah memberikan kebijakan relaksasi iuran mencapai 99 persen, tanpa mengurangi manfaat perlindungan kepada peserta, bahkan terus ditingkatkan.

 Pada akhir 2019, manfaat JKM (Jaminan Kematian) dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJAMSOSTEK meningkat sesuai PP 82/2019.

”Sebelumnya peserta yang meninggal biasa, ahli waris mendapatkan Rp24 juta, sekarang naik menjadi Rp42 juta. Padahal jika dihitung dengan iuran pekerja informal, manfaat JKM Rp42juta itu baru tercapai setelah iuran ratusan tahun,” tuturnya.

Baca juga: Meriam Air Bubarkan Ribuan Pendemo Anti Pemerintah Thailand

Untuk JKK, BPJAMSOSTEK juga membiayai  tanpa batas. ”JKK itu unlimited cost berapun akan dicover, Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan tunai 48 kali upah yang dilaporkan. Program ini sebagai wujud hadirnya negara untuk melindungi seluruh pekerja,” tegasnya.

Begitu pula manfaat JHT dan JP. ”Jaminan Pensiun di sini sama dengan pensiun PNS yang turun sampai ahli waris,” ungkapnya.

Bahkan BPJAMSOSTEK memberi manfaat beasiswa untuk anak peserta yang meninggal dunia. ”Sekarang total beasiswa sampai Rp 174 juta untuk dua anak pekerja, untuk biaya pendidikan dari tingkat SD hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Lewat Webinar, BPJAMSOSTEK Slipi Sosialisasi Manfaat Program ke HRD Bank Bukopin

Selain itu, lanjutnya, ada program vokasi untuk peserta yang kena PHK. ”Kita upgrade kemampuannya agar kompetensinya meningkat dan bisa terserap di dunia kerja yang baru,” tegasnya.(tri)

Tags:
perluas kepesertaanbpjamsostek salembasosialisasi manfaat programlewat onlinebpjamsostek salemba sosialisasi manfaat programbpjs ketenagakerjaan

Reporter

Administrator

Editor