BEKASI – Sebanyak 44 puskesmas ikuti sosialisasi dan evaluasi pelayanan kecelakaan kerja yang diselenggarakan secara virtual zoom meeting oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bekasi Cikarang, Kamis (22/10/2020).
Puluhan puskesmas ini merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Se-Kabupaten Bekasi yang sudah bermitra dengan BPJAMSOSTEK.
Hadir sebagai narasumber, Sri Enny selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Terima Bantuan 8.000 Masker untuk Peserta
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pelayanan dan penganan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang,” jelas Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang, Ahmad Fatoni.
BP Jamsostek Bekasi Cikarang, lanjutnya, saat ini sudah bekerja sama dengan 89 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdiri dari 27 Rumah Sakit, 16 Klinik, dan 44 Puskesmas.
BP Jamsostek Bekasi Cikarang terus berusaha memperluas jejaring PLKK di Kabupaten Bekasi yang terkonsentrasi dengan domisili peserta dan perusahaan, untuk meminimalisir angka kecacatan dan kematian akibat kecelakaan kerja.
Baca juga: Per Juni, BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Bayarkan Klaim Hingga Rp221 Miliar Lebih
Berdasarkan rekap jumlah fasilitas kesehatan rumah sakit yang ada di Kabupaten Bekasi, hinggaa saat ini masih terdapat 11 rumah sakit yang sedang dalam proses penjajakan kerjasama.
Sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab terhadap peserta sampai dengan periode September 2020, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang sudah membayar klaim hingga Rp352.527.998.798 dengan total 28.677 kasus.
Jumlah klaim yang terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp. 303.652.760.400 dengan 20.634 total kasus. Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp. 36.318.182.678 dengan 4.842 total kasus.
Baca juga: Klaim JHT Melonjak Akibat Tingginya PHK, BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Beri Pelayanan Optimal
Program Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp. 9.904.000.000 dengan 260 total kasus serta Jaminan Pensiun (JPN) mencapai dengan Rp. 2.653.055.720 dengan 2.941 total kasus.
Pada kegiatan yang diikuti secara antusias oleh mitra PLKK tersebut juga dilakukan sosialisasi PP No. 82 tahun 2019, dimana BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat.
Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan Rp24 juta menjadi Rp42 juta.
Baca juga: Penegakan Hukum Kepesertaan, BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Perpanjang PKS dengan Kejari Setempat
Selain itu, manfaat beasiswa untuk anak juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total Rp12 juta menjadi untuk 2 orang anak dengan total Rp174 juta.
“Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi,” jelas Fatoni.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, lanjutnya, ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta dari awalnya Rp1 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 juta dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari Rp 2,5 juta.
Baca juga: LAPAK ASIK BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Bayarkan Klaim Rp10.5 M
"Pada PP terbaru juga ada manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar 20 juta, juga kenaikan santunan sementara tidak bekerja sebesar 100% untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan seterusnya hingga sembuh,” ujarnya.
Bagi peserta yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek/Jamsostek/Astek dan sudah tidak bekerja lagi atau Non Aktif (NA), khususnya bagi yang telah memasuki usia pensiun dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tuanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat diseluruh Indonesia.(tri)