JAKARTA – Penanganan Covid-19 di Kepulauan Seribu, terus dioptimalkan pemerintah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap RW.
Keberadaannya Satgas Covid-19 tingkat RW ini, sekaligus menggantikan fungsi Gugus Tugas Pulau Aman saat ini.
Bupati Kepulauan Seribu, Djunaedi mengatakan, pembentukan Satgas Covid-19 tingkat RW sesuai Kepgub DKI Jakarta Nomor 1023 Tahun 2020 dan Kepres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
Baca juga: Tim Respon Kasus 'Phala Marta' Bebaskan Penderita ODGJ yang Dipasung di Desa Ciomas
"Penanganan Covid-19 kita lakukan semakin optimal, demikian halnya terkait pemulihan ekonomi yang juga terdampak pandemi Covid-19," ujarnya, Sabtu (17/10/2020).
Menurut Djunaedi, lurah dan camat akan menjadi fasilitator terbentuknya Satgas Covid-19 tingkat RW.
Adapun anggotanya terdiri dari unsur pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, serta anggota organisasi kemasyarakatan lainnya.
Baca juga: KPU Tangsel akan Pastikan Seluruh Petugas PPS Bebas Covid-19
"Kami berharap seluruh unsur di Satgas COVID-19 Tingkat RW ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah maupun instansi terkait," imbuhnya.
Ia menambahkan, dengan dibentuknya Satgas Covid-19 di tiap RW, pola sosialisasi dan edukasi, termasuk kaitannya dengan kebijakan pemerintah diharapkan bisa dijalankan atau diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat.
"Kita ingin program-program pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional sampai ke masyarakat. Selain itu, bantuan-bantuan pemerintah diharapkan semakin tersosialisasi dan tepat sasaran," tutupnya. (deny/tri)