ADVERTISEMENT

Tim Respon Kasus 'Phala Marta' Bebaskan Penderita ODGJ yang Dipasung di Desa Ciomas

Sabtu, 17 Oktober 2020 12:40 WIB

Share
Tim Respon Kasus 'Phala Marta' Bebaskan Penderita ODGJ yang Dipasung di Desa Ciomas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR – Penyandang gangguan jiwa/penyandang disabilitas mental korban pasung di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, dibebaskan tim respon kasus Balai Phala Marta, untuk mendapat perawatan.

Kementerian Sosial RI memiliki Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk membantu warga atau masyarakat yang membutuhkan penanganan kedaruratan.

Tim Respon Kasus Balai "Phala Martha" sebelumnya mendapatkan  inforasi dari Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bogor, bahwa ada satu warga di Kampung  Bojong Garut Desa Ciomas yang berinisial BD (38 tahun) mengalami gangguan jiwa sejak 3 tahun yang lalu.

Baca juga: Wanita Bogor 15 Tahun Dipasung

Pada saat ini ia mengalami kekambuhan, sering berteriak-teriak, dan telanjang sehingga mengganggu warga sekitar lingkungan tempat tinggal BD, sehingga akhirnya dipasung oleh keluarga.

Keluarga pernah mengupayakan  pengobatan kesehatan jiwa sebanyak 3 kali. Pertama rawat jalan, kedua dan ketiga menjalani rawat inap di RSJ, namun perkembangan pemulihannya kurang begitu baik.

Walaupun BD masih mengonsumsi obat antipsikotik dari Puskesmas setempat, namun kondisi kesehatan jiwanya tidak berangsur membaik. Ia mengalami kesulitan dalam berbicara, sering teriak-teriak sepanjang malam, dan keluar rumah tanpa busana.

Baca juga: Di Jateng Terdapat 511 Orang Gangguan Jiwa yang Dipasung

Setibanya di lokasi, tim respon kasus menyaksikan kondisi BD di dalam ruangan yang pergelangan kaki kanannya diikat tali nilon yang ditambatkan di dinding kayu, dalam posisi terlentang tanpa busana di lantai keramik.

"Bukannya kami tega mengikat BD, tapi ini adalah alternatif terakhir yang dapat keluarga lakukan. BD sudah menghancurkan kaca serta isi rumah," kata Heri, sepupu BD.  "Kami juga khawatir BD akan melukai ibunya yang tinggal berdua dengan BD di rumah yang sudah sangat berantakan ini."

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT