ADVERTISEMENT

​​​​​​​Hayono Isman: Klaster Koperasi - UMKM di UU Cipta Kerja Buka Peluang Kerja dan Berusaha

Sabtu, 17 Oktober 2020 19:53 WIB

Share
​​​​​​​Hayono Isman: Klaster Koperasi - UMKM di UU Cipta Kerja Buka Peluang Kerja dan Berusaha

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dewan Pakar Partai Nasdem menggelar FGD seri ke-3  membedah Klaster Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja dengan menampilkan narasumber Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop dan UMKM, Hanung Harimba Rachman,  Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan serta Dubes RI untuk Tanzania Prof. Ratlan Pardede.

Baca juga: Nasdem: UU Cipta Kerja Beri Kepastian, Penerapannya Perlu Kecermatan

FGD seri ke-3 dipandu oleh Dr Rino Wicaksono dan dihadiri, Ketua Dewan Pakar yang juga  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Dhinie Tjokro yang baru saja selesai sebagai Dubes RI di Ekuador, juga Astari Rasyid  eks Dubes Ri di Bulgaria, pakar ahli pertahanan Connie Rahakundini dan Rr Tutiek Setia Murbi profesonal pertanahan  dan diiukti  16  Anggoa Dewan Pakar secara hybrid, di lokasi dan via zoom.

Sependapat dengan Hayono Isman, Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem, Habib Mohsen Al-Hinduan mengatakan, Presiden Jokowi punya pikiran dan pandangan yang sangat luas dan jauh ke depan. Karena itu Beliau memikirkan bagaimana kemajuan ekonomi  rakyat.

“Untuk mewujudkan keinginan itu, Presiden memang tidak bisa bekerja sendir, harus didampingi tim yang sejalan,dalam hal ini Menteri Kabinet yang berfikir danbekerja keras mewujudkan itu. Nah, dengan adanya UU Cipta Kerja ini Menkop-UMKM dapat  memajukan koperasi dan UMKM,” katanya.

Baca juga: KSPI Tolak Terlibat Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Habib mengingatkan, regulasi baru yang memudahkan bagi pendirian dan perizinan  koeprasi dan UMKM harus diimplementasikan dalam PP dan aturan lain agar mudah diterapkan di lapangan. “Di samping itu perlu oembimbingan danjuga pengawasan, jika dilepas seperti sekarang, maka tidak akan maju,” kata Habib. (win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT