ADVERTISEMENT

Lambatnya Layanan Pembuatan E-KTP di Kabupaten Bogor Mendapat Sorotan Komisi II DPR

Sabtu, 27 Maret 2021 11:12 WIB

Share
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (ist)
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR – Komisi II DPR mengadakan kunjungan ke Kabupaten Bogor untuk menjalankan tupoksi. Dari kunjungan itu,  yang mendapat sorotan Komisi II DPR adalah lambatnya layanan pembuatan E-KTP.

Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung permasalahan klasik mengenai administrasi kependudukan yang masih ditemukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Salah satunya, masih saja terjadi lambatnya pelayanan publik dalam hal pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

  Demikian ditekankan Doli usai memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri Hamdani dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Disdukcapil Bogor dan jajaran, di Kantor Bupati Bogor, Jabar, Kamis (25/3/2021). 

 "Panja Adminduk mengingatkan pemerintah untuk segera menata ulang database yang terintegrasi, sistematis, dan mempunyai data yang objektif di lapangan. Percepatan pelayanan publik seperti percepatan pembuatan e-KTP wajib menjadi bagian dari tujuan penataan sistem,” kata Ahmad Doli, kemarin.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), DPR didampingi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kemendagri Hamdani, dan Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Disdukcapil Bogor dan jajaran, di Kantor Bupati Bogor, Jabar, Kamis (25/3/2021). 

 “ Menteri Dalam Negeri harus punya perhatian khusus terhadap masalah ini," ujar politisi Partai Golkar tersebut. 

 Menurut Ahmad Doli, sistem database menjadi pondasi krusial yang wajib segera ditata ulang untuk menyelesaikan segenap akar permasalahan yang menyangkut data.

Tak hanya itu, ia mengimbau Disdukcapil merespon cepat terhadap adanya perubahan data warga negara yang telah menginjak usia 17 tahun. 

 "Seperti, warga negara yang telah berusia 17 tahun maka dia harus segera terdata dan  juga cepat mempunyai identitas. Jadi, pada hari itu dia berusia 17 tahun maka hari itu juga dia harus segera mendapatkan pelayanan bahwa sebagai warga negara ia sudah memiliki hak publik untuk mendapatkan tanda identitasnya," tegas Doli. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT