PSBB Jakarta Kembali Diperketat, BPJAMSOSTEK Optimalkan Lapak Asik

Kamis 17 Sep 2020, 08:30 WIB
Suasana pelayanan Lapak Asik di Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading.(ist)

Suasana pelayanan Lapak Asik di Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading.(ist)

1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.

3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

5. Pastikan email dan nomor HP yang didaftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).

6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank milik peserta.(*/tri)

Berita Terkait
News Update