Curi Motor Petani, 3 Sekawan Ditangkap

Rabu 26 Feb 2020, 15:05 WIB
3 pelaku pencuri motor petani.(ist)

3 pelaku pencuri motor petani.(ist)

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit yang mendapat informasi melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.30 WIB dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.

Petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda  Supra Fit trondol  dalam keadaan telah terbongkar dengan No.pol: F 6855 WS  dan  dibawa menuju mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,   dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(koesma/tri)

News Update