Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit yang mendapat informasi melakukan penyelidikan sekitar pukul 22.30 WIB dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.
Petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra Fit trondol dalam keadaan telah terbongkar dengan No.pol: F 6855 WS dan dibawa menuju mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(koesma/tri)