ADVERTISEMENT

Aroma Skandal KPU Sudah Lama Tercium

Jumat, 10 Januari 2020 08:15 WIB

Share
Aroma Skandal KPU Sudah Lama Tercium

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

OPERASI tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS) beserta 7 orang lainnya, cukup mengejutkan publik. Mengejutkan, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berani ‘menyentuh’ lembaga tersebut. Karena dugaan kecurangan di lembaga penyelenggara pemilihan umum, sebetulnya sudah lama mengemuka. 

Aroma tak sedap praktik suap di lembaga KPU baik pusat maupun daerah, sejatinya sudah lama tercium publik. Isu praktik jual beli suara maupun dugaan penggelembungan suara menggelinding bak bola panas. Bahkan di kalangan caleg-caleg sendiri, isu penggelembungan suara sudah bukan rahasia lagi. 

Duaan kecurangan dilakukan secara terstruktur dan rapih dengan beragam modus. Mulai dari penyelenggara adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak tertutup kemungkinan terlibat permainan kotor. Celakanya, KPU sebagai lembaga independen yang diberi amanah sebagai penyelenggara pemilu, nyatanya tak bersih juga.


Praktik kotor melibatkan oknum komisoner KPU, justru datang dari mulut salah satu caleg di Karawang, Jawa Barat, peserta Pemilu 2019. Dia membongkar praktik curang penyelenggaraan pemilu di daerah, dan mengaku telah mengeluarkan uang Rp50 juta buat membeli suara meski akhirnya gagal melenggang ke Senayan. 

Terbongkarnya kasus Wahyu Setiawan, menjadi salah satu bukti bahwa pemilu bersih, jujur dan adil (jurdil) sesuai pasal Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945, masih jauh dari harapan. Money politic atau politik uang,  ternyata bukan cuma terjadi di tingkat pemilih melalui ‘serangan fajar’. Melainkan hingga tingkat lembaga, meski ‘hanya’ melibatkan oknum. 

Implikasinya, kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara pemilu bisa luntur. Imbasnya, wakil rakyat yang duduk di parlemen pun bisa saja dicurigai bukan menang secara murni. Melainkan hasil dari kecurangan yang dilakukan secara terstruktur.

Kasus patgulipat di lingkungan KPU, hendaknya jangan berhenti pada penangkapan WS saja. Justru kasus WS harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu.  WS juga harus berani menjadi ‘justice collaborator’, mau bekerjasama dengan penegak hukum membongkar dugaan skandal di lembaga tempat ia bernaung, yang mungkin saja sudah terjadi sejak lama. **

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT