ADVERTISEMENT

Petugas Rutan Cilodong Gagalkan Pengiriman 14 Paket Sabu Pada Warga Binaan

Senin, 4 Desember 2017 14:24 WIB

Share
Petugas Rutan Cilodong Gagalkan Pengiriman 14 Paket Sabu Pada Warga Binaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK (Pos Kota) - Petugas  Rutan Cilodong, Kota Depok, Senin (4/12), berhasil mencegah peredaran 14 paket sabu  yang dibawa salah satu pengunjung untuk warga binaan. Karutan Depok, Sohibur Rachman mengatakan sabu yang sengaja disembunyikan dalam sepasang sandal baru untuk warga binaan tersebut dapat digagalkan. Pada saat kejadian suasana sedang krodit kunjungan sehingga awalnya barang tersebut sempat lolos dari pemeriksaan petugas rutan. Dua napi yang juga tersangka pemilik sabu, masing-masing Ag (23) dan Rz (44), ditangkap setelah petugas Rutan Cilodong, kembali melakukan penggeledahan pada pemeriksaan tahap dua. "Kami mencurigai  sandal yang ada pada salah seorang warga binaan kami. Sandal itu terlihat masih baru. Kami pun melakukan pemeriksaan dan ternyata di dalam sol sandal tersebut terdapat 14 paket sabu," ujar Sohibul Rahman, kepada Poskota. Sohibul mengakui jika cara yang digunakan kedua tersangka ini merupakan modus lama. "Mereka memanfaatkan jumlah pengunjung yang membludak, sementara petugas kami jumlahnya terbatas. Namun demikian, kami tidak mau terkecoh," tegas Dihibur. Dari kecurigaan petugas terhadap sandal yang dibawa oleh seseorang bernama Gr saat mengunjungi RZ. Semula petugas Rutan tak menaruh curiga dengan kunjungan tersebut. Namun setelah diamati, Gr sempat bertukar sandal dengan Ag, teman sekamar Rz. Setelah  jam berkunjung habis dan para pengunjung sudah meninggalkan Rutan, lanjut Sohibur, petugas yang menaruh curiga dengan aksi penukaran sandal tersebut, kembali melakukan pemeriksaan di ruang komandan jaga yang berada di gerbang sel. Dari pemeriksaan kedua inilah petugas mendapati 14 paket sabu di dalam sol sandal yang dikenakan Ag. "Kami langsung berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Depok. Pemeriksaan urine pun dilakukan polisi terhadap kedua tersangka dan hasilnya positif," tambah Sohibur. Sementara itu Ag merupakan narapidana dalam perkara narkoba dengan vonis 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Dr merupakan narapidana dalam perkara pencurian dengan vonis 3 tahun. Penangkapan petugas Rutan Cilodong terhadap para napi yang menyimpan narkoba, bukan kali ini terjadi. Pada Februari 2017, petugas Rutan Cilodong mengamankan Ulfa Ramadhan alias ulat (25) yang kedapatan menyimpan 0,32 gram sabu di dalam kamar tahanannya. Di bulan Juni lalu, petugas Rutan Cilodong mengamankan Deni Suryaginata (25), Muhammad Alif (24) dan Riyadi (26) yang kedapatan menyimpan 12 paket sabu di dalam selnya. Tak hanya disitu. Perang terhadap narkoba terus dilakukan pihak Rutan Cilodong. Pada Agustus lalu, seorang napi bernama Robiansyah (27), diamankan karena menyimpan 0,5 gram sabu di dalam selnya. (Angga/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT