ADVERTISEMENT

Pencita Angkutan Umum

Minggu, 13 Oktober 2013 15:45 WIB

Share
Pencita Angkutan Umum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PEMBAKARAN halte busway di Jalan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, berbuntut penegakan hukum. Polisi menangkap  pelaku sesuai dengan desakan Gubernur Joko Widodo. Dua orang diduga provokator kini  berurusan  dengan aparat yang berwajib. Kericuhan terjadi berawal dari upaya petugas mengosongkan lahan dari hunian penduduk. Warga yang kecewa, membakar sebagian rumahnya berikut Halte Busway Buaran. Tindakan polisi penangkapan pelaku patut kita apresiasi. Tidak ada pasal yang dapat membenarkan siapapun merusak atau membakar halte busway. Semua fasilitas umum dibangun menggunakan uang dari kantong rakyat. Keberadaannya wajib dijaga bersama. Kehidupan sekarang bukan zamannya lagi memaklumi, apalagi membenarkan anarkisme. Salah-benar  suatu perbuatan yang berhak menentukan adalah pengadilan. Tidak puas terhadap vonis majelis hakim, masih bisa menuntut keadilan ke majelis hakim yang lebih tinggi. Halte atau fasilitas umum itu milik dan untuk kepentingan bersama. Ke depan perusakan harus dicegah sejak dini. Kerugian yang ditimbulkan bukan tanggung jawab pribadi  Jokowi, panggilan akrab Joko Widodo, melainkan pasti membebani anggaran pembangunan bersumber dari uang rakyat. Kita kalangan wong cilik secara tegas menyatakan tidak ikhlas! Adalah tugas Dewan Transportrasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk melibatkan kepedulian khalayak terhadap pengelolaan angkutan umum sesuai dengan amanat Perda Provinsi DKI Jakarta No.12 Tahun 2003. Sejak dibentuk, langkah-langkahnya justru kurang membuni. Kerja DTKJ lebih cenderung pada hal-ihwal pemberian rekomendasi perizinan. Kini saatnya mengedepankan peran pemberdayaan publik untuk mencintai sekaligus mengawal kelancaran pelayanan angkutan umum massal yang aman, nyaman dan murah. Urgensinya selaras dengan kehadiran kereta bawah tanah dan monorel yang sedang dibangun pemprov. Tidak terlalu berlebihan jika kita khawatir  kelak fasilitas publik satu ini masih dijadikan incaran amuk massa serupa di Jalan Ngurah Rai. Masyarakat  pencinta angkutan umum massal dibutuhan bukan untuk mengambil alih tugas aparat. Peran komunitas sebatas menggalang rasa memiliki, sehingga pro aktif mencegah bila ada upaya perusakan.***

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT