Linda Gumelar: Wilfrida Soik Korban Perdagangan Orang
Senin, 7 Oktober 2013 00:35 WIB
Share
JAKARTA (Pos Kota) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak KPP dan PA) masih terus menggali bukti-bukti yang mendukung bahwa Wilfrida Soik, TKW yang saat ini tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia adalah korban perdagangan orang (human trafficking).
Bukti-bukti tersebut menurut Menteri PP dan PA Linda Amaliasari sangat penting untuk membebaskan Wilfrida dari jerat hukuman mati.
“Wilfrida saat melakukan aksi pembunuhan di Malaysia masih berusia dibawah 18 tahun dan itu masuk kategori anak-anak. Ia menjadi korban perdagangan manusia,” ujar Linda yang juga menjadi ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) kemarin.
Pemerintah diakui Linda terus berupaya memperjuangkan Wilfrida agar mendapatkan kedilan sesuai UU Perlindungan Anak. Pada Akta Kanak-Kanak Tahun 2001 Akta 611 (UU Perlindungan Anak Malaysia), disebutkan bahwa “.....tiap-tiap kanak-kanak berhak untuk mendapatkan pelindungan dan bantuan dalam segala hal keadaan tanpa mengira apa-apa jenis perbezaan, seperti ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, asal usul atau kecacatan fizikal, mental atau emosi atau apa-apa status lain.....”
Hal ini kata Linda tentunya selaras dengan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan ”......Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuaidengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi......”.
“Pada kedua peraturan perundang-undangan ini, disepakati bahwa anak-anak yang berusia 0 s.d 18 tahun mendapatkan perlindungan khusus dari segala hal, tanpa terkecuali pada kasus yang dialami oleh Wilfrida,” jelas Linda.
Ia berharap Pemerintah Malaysia agar dapat mendorong dan mengupayakan pengurangan hukuman atas kasus Wilfrida tersebut.
Kasus Wilfrida belakangan ini telah mendapatkan perhatian dari ragam kalangan, baik pemerintah maupun lembaga sosial lainnya. Beberapa tokoh masyarakat pun telah mendampingi Wilfrida pada proses persidangannya.
Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun berencana untuk bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak, di sela perhelatan KTT APEC di Bali, untuk meminta pemerintah Malaysia memberi perhatian khusus dan dapat membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati. (inung/d)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -