ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Ciduk Duo Emak-emak yang Diduga Lakukan Perdagangan Orang

Jumat, 9 Juni 2023 21:08 WIB

Share
Duo emak-emak ditangkap atas kasus perdagangan orang atau human trafficking. (ist)
Duo emak-emak ditangkap atas kasus perdagangan orang atau human trafficking. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus dua orang emak-emak yang diduga telah melakukan kasus perdagangan orang atau human trafficking.

Mereka merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal.

Sebanyak 6 orang pekerja yang akan dikirim ke luar negeri diselamatkan.

Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, dan Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus pelaku memberikan uang kepada korban keluarga calon korban baik kepada suami maupun orangtua untuk memuluskan membawa korban ke luar negeri.

"Di mana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memproleh izin daripada suami atau orangtua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," katanya saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).

Dalam aksinya duo emak-emak itu menggunakan visa ziarah untuk berangkatkan para tenaga kerja Ke Arab Saudi.

Namun, diluar negeri sudah ada sindikat lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.

"Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini," tegas Hengki.

Hengki menerangkan, pelaku berinisial HCI mengakui telah mengirimkan kurang lebih 80 tenaga kerja ilegal ke Singapura dan Myanmar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT