ADVERTISEMENT

Sindikat Perdagangan Orang di Kebon Jeruk Dibongkar, 22 Pekerja Migran Diamankan Polisi

Jumat, 9 Juni 2023 15:11 WIB

Share
Foto: Polda Metro Jaya ungkap sindikat perdagangan orang. (Ist.)
Foto: Polda Metro Jaya ungkap sindikat perdagangan orang. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat perdagangan orang atau human trafficking. Sebanyak 22 korban ditemukan di salah satu rumah kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran.

Rumah itu terletak di Jalan Haji Kotong, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Rumah dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Arab Saudi," kata Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.

Auliansyah menerangkan, dari hasil pemeriksaan terungkap, pasangan suami istri, AG dan F yang merekrut 15 calon pekerja migran. Polisi pun menangkap keduanya.

Selain menangkap, polisi turut geledah rumah di kediaman pribadi mereka di Jalan Pertengahan, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan, ditemukan 9 buah paspor dan Visa calon pekerja migran Indonesia. Auliansyah mengatakan, paspor diurus oleh pasangan suami-istri di kantor imigrasi Tangerang.

Auliansyah menerangkan, kasus ini terus dikembangkan, hingga kembali mengamankan 7 orang calon pekerja migran di PT UBS.

Adapun, 9 calon pekerja migran dari 22 orang dijadwalkan akan diberangkatkan pada 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya, Singapura, Srilangka dan Arab Saudi.

"Keseluruhan calon PMI yang sudah memiliki paspor dan visa, yang tadi siang diamankan juga memiliki tiket paspor dan visa untuk bekerja di Arab Saudi," ujar dia

Dalam kasus ini, polisi menyita 18 buah paspor beserta visa, satu unit mobil  yang digunakan untuk mengatur para calon pekerja migran dann tiket pesawat.

Auliansyah menerangkan, penyelidikan belum berhenti. Pihak menduga AG dan F tidak bekerja sendiri.

"Jadi nanti ada si pembuat paspor, ada yang melakukan kegiatan untuk pengecekan kesehatan, kemudian ada yang merekrut di tempat asal, karena korban-korban ini berasal dari NTB, dan kemudian nanti ada yang menerima di tempat tujuan," ujar dia.

Sementara itu, pihaknya juga akan  berkoodinasi dengan Kementerian sosial untuk memulangkan 22 orang.

"Nanti akan kami tempatkan di balai rehabilitasi sosial milik Kemensos yaitu di watunas mulia jaya rumah perlindungan di Bambu Apus," ujar dia.

Sementara, kedua tersangka disangkakan Pasal 10, Pasal 4 Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.  Kemudian, Pasal 81 juncto pasal 69 Undang-Undang No 18 tahu 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dan Pasal 53 ayat 1 KUHP. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT