ADVERTISEMENT

Mahfud MD Sindir-sindir Pejabat agar Tak Halangi Kasus Rp 349 Triliun, Siapa Orangnya?

Jumat, 9 Juni 2023 14:26 WIB

Share
Mahfud MD sindir pejabat agar tak halangi penyelidikan kasus Rp 349 triliun. Foto: Ig Mahfud MD.
Mahfud MD sindir pejabat agar tak halangi penyelidikan kasus Rp 349 triliun. Foto: Ig Mahfud MD.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar tak ada pihak maupun pejabat yang menghalang-halangi penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun yang tengah berjalan.

Sejauh ini Mahfud MD enggan membeberkan siapa-siapa saja pihak termasuk soal pejabat yang diduga menghalangi proses penyelidkan Satgas TPPU Rp 349 triliun tersebut.

Mahfud lantas mewanti-wanti para pihak yang akan menjegal pengungkapan kasus Rp 349 triliun itu dengan ancaman pidana. Seperti halnya sejumlah contoh yang dikemukakan berkaitan dengan kasus Lukas Enembe dan Setya Novanto.

"Nanti akan merembet, ditemukan lagi ke mana-mana. Dan dari pelajaran Lukas Enembe, saya juga mengimbau kepada siapapun pejabat di kantor pemerintah, pengacara, itu jangan mencoba menghalangi pengungkapan kasus," kata Mahfud MD, disitat Jumat 9 Juni 2023.

Menurut Mahfud, kendati pihak-pihak tersebut tidak terlibat dalam proses korupsi, namun karena melakukan aksi menghalang-halangi, maka mereka bisa untuk diperiksa dan dijadikan sebagai tersangka oleh KPK atau Kejaksaan Agung.

"Kalau menghalangi itu bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," tegasnya.

Mahfud lantas membuktikannya dalam kasus pengacara Setya Novanto. Walau sang pengacara tak mencuri apapun, namun karena menghalang-halangi dan mengatakan bahwa Setya Novanto tak boleh diperiksa, maka dia harus menanggung hukuman 7 tahun penjara.

Senada dengan kuasa hukum Lukas Enembe. Walau sang pengacara tak terlibat dan disebut belum mendapatkan apa-apa, tetapi karena berupaya menghalangi, dijadikan tersangka oleh KPK.

"Belum dapat apa-apa tuh, tapi selalu menyalahkan penegak hukum, bahwa ini mengada-ada supaya Lukas Enembe tidak datang, supaya macam-macam, dan seterusnya. Sekarang dia akan ditahan dijadikan tersangka oleh KPK."

"Nah ini imbauan saya kepada masyarakat, jangan menghalang-halangi penegakan hukum," kata Mahfud terkait upaya pengungkapan kasus Rp 349 triliun.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT